think blue think creative

Cuma ingin berbagi dan menaruh sebagian rasa dengan visual dan kata ► http://bit.ly/iwxZAJenggahome.wordpress.com
Recent Tweets @Enggahome
Posts I Like
Who I Follow

Sebuah pertanyaan tentang surat edaran DIKTI tentang syarat lulus S1, S2, S3, setelah Agustus 2012. Yang mengharuskan publikasi makalah semacam karya ilmiah.

  1. “Saat ini jumlah karya ilmiah perguruan tinggi di Indonesia masih sangat rendah. Hanya sepertujuh dari jumlah karya ilmiah perguruan tinggi di Malaysia.” Apa ini tolak ukurnya?
  2. Apakah karya ilmiah ini berkaitan dengan beasiswa. Maksudnya di sini, apakah dengan adanya karya ilmiah yang (katanya) diwajibkan ini mengurangi jatah beasiswa yang biasanya diajukan ke universitas? Atau setiap mahasiswa yang lulus dengan sukses membuat karya ilmiah akan mendapatkan beasiswa?
  3. Dan apakah dengan diwajibkannya mahasiswa yang mau lulus sarjana untuk membuat karya ilmiah ini kemudian meniadakan yang di namakan skripsi? Seperti wacana yang sempat saya dengar satu tahun belakangan ini (walaupun ada yang bilang sudah lebih dari satu tahun).
Inilah warna-warni pendidikan di Indonesia yang selalu memunculkan tanda tanya besar. Selengkapnya ada di http://bit.ly/yD3aef